Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham.
"Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan. Jadi awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (30/11).
Wamenkumham Eddy Hiaeriej diagendakan diperiksa tim penyidik KPK masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Agenda pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Nanti pemanggilan terhadap para pihak-pihak yang tadi sudah disebutkan (Wamenkumham Eddy Hiaeriej) juga kapasitasnya sebagai saksi dulu tentunya. Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan, kemudian saksi-saksi, baru pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka," pungkas Ali.
Sebelumnya pada Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan, bahwa pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu, dengan 4 orang tersangka, pihak penerima 3, pemberi 1," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiaeriej, dua tersangka sebagai pihak penerima adalah asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham Eddy Hiaeriej bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pihak pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).
Keempat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Rabu (29/11) hingga 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa telah melaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Eddy Hiaeriej. Laporan itu telah dilayangkan ke KPK pada Selasa (14/3).
BERITA TERKAIT: