RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Januari 2026, 12:34 WIB
RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Pemerintah bersama Komisi III DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata akan diajukan atas inisiatif dari DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 21 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa nantinya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hukum Acara Perdata akan disiapkan oleh pihak pemerintah.

"Ini supaya lebih cepat, kan kalau dari DPR itu nanti DIM-nya nanti dari pemerintah, jadi DIM-nya cuma satu," kata Habiburokhman.

Merespons pernyataan Habiburokhman, Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah menyambut baik dan setuju RUU Hukum Acara Perdata jadi usul inisiatif DPR.

"Selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," ujar Eddy.

Setelah itu, Habiburokhman meminta persetujuan agar RUU Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif.

Sekadar informasi, RUU Hukum Acara Perdata masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA