RUU Penyesuaian Pidana Atur Pidana Kurungan Bisa Dikonversi jadi Denda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 November 2025, 15:23 WIB
RUU Penyesuaian Pidana Atur Pidana Kurungan Bisa Dikonversi jadi Denda
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.(Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan mengatur mekanisme perubahan pidana kurungan menjadi pidana denda.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi mengenal pidana kurungan. 

Konsekuensinya, belasan ribu peraturan daerah (Perda) yang masih memuat sanksi kurungan harus dikonversi menjadi denda.

"Dengan ketentuan jika Perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda," kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.

Eddy melanjutkan, ketentuan pidana denda dalam RUU tersebut juga disesuaikan berdasarkan subjek hukumnya. Jika sanksi awalnya berupa denda tunggal, maka nilainya diubah mengikuti kategori denda dalam KUHP baru.

"Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar Rp500 juta," kata Eddy.

Selain itu, denda juga dapat ditetapkan berdasarkan keuntungan finansial yang diperoleh dari tindak pidana. Untuk pelaku perseorangan, kategorinya ditetapkan lebih rendah dibandingkan jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi.

Eddy menambahkan, jika suatu Perda atau aturan memuat pidana denda bersamaan dengan pidana kurungan, maka sanksi tersebut termasuk pidana kumulasi. Dalam penyesuaiannya, pidana kurungan dihapus dan denda disesuaikan mengikuti ketentuan denda tunggal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA