Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
Eddy menegaskan, Kementerian Hukum mendapat tenggat waktu dari Menteri Sekretaris Negara hingga 23 Januari 2026.
“Kita berharap mungkin Kamis sudah diserahkan ke DPR untuk bisa dibahas,” ujar Eddy.
Eddy mengatakan, RUU Perlindungan Saksi dan Korban memiliki urgensi tinggi, terutama karena keterkaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam KUHAP tersebut, terdapat delapan pasal yang secara langsung mengatur perlindungan saksi dan korban.
“Sehingga kami harapkan pada masa sidang saat ini bisa disahkan,” kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menyebut bahwa pembahasan RUU tersebut relatif tidak menemui hambatan berarti. Berdasarkan inventarisasi pemerintah, hanya terdapat lima isu yang masih menjadi pembahasan lanjutan.
“Itu bukan isu-isu yang beratlah, yang bisa kita selesaikan bersama,” pungkas Eddy.
BERITA TERKAIT: