Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Dikebut

Disahkan Sebelum KUHP Nasional Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 November 2025, 13:18 WIB
Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Dikebut
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus segera dirampungkan sebelum KUHP Nasional diberlakukan.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, jadwal pembahasan telah tersusun dan berjalan sesuai rencana. 

“RUU (Penyesuaian Pidana) ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku,” kata Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 24 November 2025.

Eddy menjelaskan bahwa pembahasan intensif akan digelar pada Selasa dan Rabu. Setelah itu, persetujuan tingkat pertama dijadwalkan pada hari Senin, sebelum kemudian dibawa ke rapat Paripurna DPR.

Ia memastikan tidak ada isu substantif yang berpotensi menghambat. 

“Jadi kita merubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional,” kata Eddy.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelesaian Pidana (PP) kepada Komisi III DPR, Senin 24 November 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA