Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Tahan Satu Mantan Anggota DPRD Jambi, Tersangka Suap Pengesahan RAPBD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Juli 2023, 19:43 WIB
KPK Kembali Tahan Satu Mantan Anggota DPRD Jambi, Tersangka Suap Pengesahan RAPBD
Konferensi pers KPK terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka pengembangan kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memproses hukum terhadap Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, dan 23 orang lainnya.

"Untuk 24 tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (24/7).

Dari pihak-pihak tersebut, KPK pun mengembangkan dengan menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka adalah Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Mauli (MU), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Hasan Ibrahim (HI).

Selanjutnya, Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasil Ayub (HA), Nurhayati (NR).

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KN (Kusnindar) untuk 20 hari ke depan, mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK Gedung ACLC," kata Asep.

Hingga saat ini, masih ada 11 orang yang belum ditahan, dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, dalam RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, diduga tersangka NU dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar. Mengenai pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, tutur Asep, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka NU dkk.

"Besaran uang yang diterima NU sebesar Rp200 juta," terang Asep.

Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka NU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA