"Waktu kesaksian di depan majelis hakim, itu Verawati dan suami ada mis komunikasi," kata Kasyumi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5).
Kasyuni menjelaskan, keterangan yang membuat Verawati berselisih paham dengan suaminya yaitu masalah penanda tanganan surat kuasa. Selain itu, Roni Sumenep pun mengaku telah menanda tangani surat perjanjian jasa hukum (PJH).
"Dalam surat perjanjian itu nanti ada point apa yang diterima lawyer dan si kliennya," tuturnya.
Roni diduga tidak bisa mengingat arahan dari Verawati Sanjaya sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim. Sebelumnya, Verawati hadir di sidang lanjutan kasus penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa lalu (16/5).
Pada sidang di Minggu sebelumnya (9/5), Verawati Sanjaya berhalangan hadir dan mengaku terpapar Covid-19. Namun, Verawati tidak menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari dan hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat pada Minggu berikutnya.
Ada dugaan, surat Covid-19 Verawati palus karena data pasien yang terpapar tidak terdaftar di Kemenkes RI. Verawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam dan ketika hadir di persidangan korban Indosurya itu tak bisa menujukan surat bebas Covid-19.
Tim kuasa huku. Natalia Rusli meminta mantan kliennya itu untuk menunjukkan surat keterangan sembuh Covid-19.
BERITA TERKAIT: