Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad sebagai saksi pada Senin, 15 Juni 2026. Namun, untuk kedua kalinya Fuad tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatannya belum fit.
"Namun demikian, FHM kembali mengonfirmasi tidak hadir karena kondisi kesehatan yang tidak fit," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.
Atas alasan tersebut, penyidik tidak langsung menerima begitu saja dan meminta dokumen atau bukti yang dapat mendukung klaim ketidakhadiran Fuad.
"Untuk itu, penyidik kemudian sedang meminta bukti-bukti yang mendukung ketidakhadiran tersebut atas kondisi kesehatan FHM," ujar Budi.
Menurut Budi, keterangan Fuad sangat penting dalam proses penyidikan karena yang bersangkutan mengetahui rangkaian proses pembagian kuota haji tambahan, mulai dari tahap awal pengalokasian kuota, pendistribusian setelah pembagian dilakukan, hingga pengisian kuota di lingkungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Selain itu, Fuad juga merupakan pemilik salah satu PIHK yang mengelola pengisian kuota haji tambahan bagi para jemaah.
"Karena FHM ini juga selaku pemilik dari salah satu PIHK yang mengelola atau yang melakukan pengisian kuota haji tambahan untuk para jemaah," jelas Budi.
Sebelumnya, Fuad telah mengirimkan surat kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut, ia menjelaskan baru kembali ke Indonesia setelah menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Namun, kondisi kesehatannya menurun akibat kelelahan sehingga belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," tulis Fuad dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK, Senin, 15 Juni 2026.
Ini bukan kali pertama Fuad mangkir dari panggilan penyidik. Sebelumnya, ia juga tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026 karena masih berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 pada 17 Maret 2026.
Dalam pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta sejumlah pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, diduga terjadi pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan komposisi 50:50.
Selain itu, penyidik juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu Dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief sebesar 5 ribu Dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dolar AS.
Sebagai imbalannya, Maktour Travel diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu Dolar AS. Atas pemberian tersebut, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
BERITA TERKAIT: