Natalia merupakan terdakwa dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Sikap santai itu ditunjukkan Natalia usai menjalani sidang vonis di ruang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6).
Saat ditanya awak media usai sidang, Natalia tampak tersenyum sumringah berjalan ke arah kuasa hukumnya Deolipa.
"Gimana terkait putusan bu?" tanya para wartawan
"Biasa, biasa-biasa saja," ucap Natalia sambil melambaikan tangan ke awak media.
Sebelumnya, Natalia mengaku akan berpikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya usai menerima vonis hakim.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
Natalia dilaporkan oleh korban bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
BERITA TERKAIT: