Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih, yakni Bilie dan Putri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tanjung Karang, Bandar Lampung dengan nomor 8/PID.Pra/2025/PN Tanjung Karang.
Pengamat Hukum, Natalia Rusli berharap, kasus ini perlu dikawal, khususnya bagi Komisi Yudisial (KY) Pusat dan KY Bandar Lampung agar putusan bisa mengedepankan keadilan.
"Tersangka dalam kasus ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai KUHP," kata Natalia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Natalia mengurai, kedua tersangka diduga melakukan pengguguran kandungan dengan cara meminum pil di salah satu kamar Hotel Astoria Lampung. Keduanya kemudian menguburkan janin berusia 7 bulan di daerah Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung.
Ia menegaskan, bayi yang ada di dalam kandungan Putri hasil hubungan di luar nikah dengan Bilie punya hak untuk hidup.
Maka dari itu, Natalia mengaku sudah berkirim surat ke KY Pusat dan Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Negeri Bandar Lampung, Ombudsman, hingga KPK.
Surat tersebut dilayangkan agar lembaga terkait bisa ikut mengawal sidang praperadilan yang akan dipimpin oleh Hakim Alfarobi.
"Intinya kami akan mengawal kasus ini agar tersangka bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya. Ini demi menegakkan hak asasi manusia (HAM) karena janin itu memiliki hak untuk hidup," tandasnya.
BERITA TERKAIT: