Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Ali Fikri berkenaan dengan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua sudah lengkap.
"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dari tim penyidik kepada jaksa KPK," ujar Ali Fikri, Jumat (12/5).
Gubernur Papua nonaktif ini terjerat dua kasus, yakni suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Proses ini (penyerahan berkas perkara) untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," sambung Ali Fikri.
Dalam perkara suap dan gratifikasi, Lukas diduga menerima uang senilai Rp 11 miliar dengan rincian, Rp 1 miliar sebagai suap, dan Rp 10 miliar gratifikasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: