Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur RDG Airlines Indonesia dan 4 Saksi Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Juni 2024, 13:05 WIB
Direktur RDG Airlines Indonesia dan 4 Saksi Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Direktur PT RDG Airlines Indonesia, Mutmainah Aminatun Amaliah dan 4 orang saksi lainnya kompak mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, 5 orang yang dipanggil tim penyidik mangkir dalam kasus dugaan suap ke mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Senin (3/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (4/6).

Kelima saksi yang sedianya diperiksa, yakni Mutmainah Aminatun Amaliah selaku Direktur PT RDG Airlines Indonesia, Hendri Utama selaku swasta, Rizky Agung Sunarjo selaku swasta, Bayu Chandra selaku swasta, dan Syukri selaku swasta.

Kelima saksi tersebut kata Ali, tidak hadir tanpa memberi konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

"KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang segera diagendakan ulang oleh tim penyidik," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah menetapkan 2 orang tersangka baru. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitasnya.

KPK baru mengumumkan 1 identitas tersebut dimaksudkan, yakni Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Muli. Identitasnya diumumkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Kamis (30/5).

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 1 orang tersangka lainnya adalah Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua.

Sebelumnya, Lukas Enembe juga meninggal dunia sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp17.700.793.900 (Rp17,7 miliar).

Uang itu berasal dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, uang tersebut berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp7.286.864.400 (Rp7,2 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017, dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua TA 2013-2022.

Tak hanya itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budi Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Sehingga, total uang suap dan gratifikasi yang diterima Lukas adalah sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar).

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar Lukas dipidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Menurut Jaksa, Lukas terbukti menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael dan Gerius. Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar), dan dari Rijatono Lakka sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Selain itu, Jaksa meyakini, terdakwa Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budi Sultan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA