Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.
"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 12 Juni 2025.
Dan hari ini kata Budi, tim penyidik memanggil saksi Gibrael Isaak yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura sebagai pengusaha maskapai pribadi, yakni PT RDG Airlines.
"Untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," pungkas Budi.
Pada Rabu, 11 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini, yakni Dius Enumbi (DE) selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.
Dius bersama-sama Lukas Enembe melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Pada Senin, 14 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara ini. Perkara ini diduga terkait dengan uang makan Lukas Enembe yang sempat menjadi sorotan karena nilainya mencapai Rp1 miliar per hari.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Dari sana, KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
BERITA TERKAIT: