Vonis atau putusan telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa terdakwa Roy Rening terbukti bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan.
"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Rianto, Rabu siang (7/2).
Selain itu, terdakwa Roy Rening juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, terdapat beberapa hal yang memperberat hukuman Roy Rening. Di mana, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, Roy Rening tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama persidangan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Roy Rening divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
BERITA TERKAIT: