"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/2).
Bukan hanya mendrop-out (DO) Mario, Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam aksi kekerasan yang dilakukan Mario karena telah bertentangan dengan kemanusiaan.
"Dan melanggar Kode Etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," kata Djisman.
Di sisi lain, pihak universitas menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh Cristalino David Ozora.
Mario Dandy Satrio sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 c jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
BERITA TERKAIT: