Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Mario dalam sidang lanjutan kasus yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6). Saat bersaksi, Mario mengakui dirinya merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Saya selaku pelaku utama saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini, dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya," kata Mario.
Ayah David sendiri menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan anaknya ini kepada majelis hakim. Bukan hanya Mario, dalam kesempatan yang sama, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaiu berempati atas kondisi David dan mendoakan kesembuhannya.
"Saya juga turut empati bela rasa kondisi David pada saat ini dan saya turut berdoa untuk kepulihan David agar kembali pada sedia kala," kata Shane.
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15) yang didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Dari kasus ini, Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP, Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.
BERITA TERKAIT: