Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan terencana terhadap korban.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio atas pidana penjara 12 tahun," ucap Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Artinya usai dituntut, Mario tetap menjalani proses penahanan.
"Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Dalam surat tuntutan, Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Di mana, Mario Dandy bersama Shane dan AG sudah memiliki motivasi dan persiapan terlebih dahulu sebelum menganiaya David.
Apalagi, Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebagai latar belakang penganiayaan pada 20 Februari 2023.
Dari tuntutan ini, Jaksa menilai tidak ada alasan pembenaran atas tindakan serta perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Untuk itu, Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BERITA TERKAIT: