Mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengaku tetap mencintai anaknya, Mario Dandy Satriyo yang akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Hal itu disampaikan langsung Rafael usai menjalani persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (6/9).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," kata Rafael Alun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan atau vonis terhadap Mario pada Kamis besok (7/9).
Mario dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta membayar biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp120 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Mario mendapatkan tuntutan itu atas perbuatannya yang menganiaya David Ozora.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: