“Proses penyelidikan masih berjalan, jadi terkait adanya izin WIUP di wilayah yang sudah memiliki izin,†kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dihubungi, Kamis (3/11).
Richard menyampaikan, pihaknya fokus mendalami proses pengajuan WIUP di lokasi yang telah terdapat IUP soal apakah terdapat unsur dugaan pidana dalam proses pengajuanya.
Sebab, kata Richard, tidak menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang mati alias tidak lagi beroperasi. Namun menjadi pelanggaran hukum jika lokasi terdapat IUP yang aktif namun akan ditumpang tindih dengan WIUP.
“Kita telusuri, apakah ada dugaan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Kita serius dalam melakukan penyelidikan,†tegas Richard.
Saat ini, masih kata Richard, pihaknya tengah menginventarisir lokasi-lokasi yang telah terdapat IUP namun diusulkan untuk diterbitkan kembali WIUP.
“Kalau tidak salah, ada 13 IUP. Kita inventarisir, mana yang sudah main. Kalaupun ada yang sudah ada izinya tapi diusulkan kembali ini kita dalami, apakah ada unsur pidana di situ,†pungkas Richard.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: