Laporan itu dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, kebayoran Baru, Jakarta.
Korporasi tambang nikel tersebut diduga kuat telah merambah kawasan hutan lindung (HL) untuk pembangunan jalan hauling tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT TJA di Pulau Kabaena.
“Ini bukan sekadar dampak lingkungan biasa. Jika benar korporasi berani menerobos kawasan lindung tanpa prosedur, maka dipastikan mereka masih jauh dari praktik Good Mining Practice,” kata Mardin Fahrun dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Mei 2026.
Tak hanya itu, LAKI Sultra juga mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan kegiatan yang diduga merusak area hijau Pulau Kabaena.
"Penegakan hukum di bidang kehutanan harus dilakukan secara profesional, kami mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi di wilayah kegiatan pertambangan PT Trias Jaya Agung di Kabaena," tegasnya.
Setelah berorasi menyuarakan tuntutan, perwakilan massa aksi disambut hangat oleh pihak Kejagung untuk menyerahkan dokumen
"Dokumen ini sebagai bahan atau dasar kami untuk mengambil tindakan, adapun tindak lanjutnya kami akan segera sampaikan," ucap Bambang, perwakilan Kejagung.
BERITA TERKAIT: