Ultimatum itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengumumkan secara resmi tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
"KPK memerintahkan kepada saudara MS yang sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang, untuk segera menyerahkan diri. Dan juga kami akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya," tegas Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (27/10).
Firli berharap, dan meminta kepada seluruh warga masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Syahrir untuk diberitahukan kepada KPK untuk segera dimintai pertanggungjawaban.
"Dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Firli.
KPK pada hari ini secara resmi mengumumkan tiga orang tersangka, yakni M. Syahrir (MS) selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau; Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA); dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA.
Namun demikian, KPK hari ini baru resmi menahan satu orang tersangka, yakni tersangka Frank Wijaya. Sedangkan untuk seorang tersangka lainnya, yakni Sudarso, saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
BERITA TERKAIT: