KPK Boyong 21 Kendaraan Hasil OTT Imigrasi Jakbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 03 Juni 2026, 19:11 WIB
KPK Boyong 21 Kendaraan Hasil OTT Imigrasi Jakbar
Kendaraan hasil operasi tangkap tangan Imigrasi Jakarta Barat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Sebanyak 21 unit kendaraan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pejabat kantor Imigrasi Jakarta Barat diboyong ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.

Pantauan RMOL, sebanyak dua unit mobil towing memasuki area Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.59 WIB. Dua unit mobil Towing itu membawa 9 unit kendaraan sepeda motor, dan 7 unit sepeda.

Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang sudah dibawa ke KPK sejak Selasa malam, 2 Juni 2026, yakni sebanyak 1 unit sepeda motor dan 4 unit mobil.

Sejak Selasa malam, 2 Juni 2026 hingga Rabu, 3 Juni 2026, KPK telah mengamankan belasan orang dalam kegiatan OTT di Jakarta Barat. Pencarian para pihak pun melebar hingga ke Bali dan Jawa Barat.

Belasan orang yang ditangkap merupakan penyelenggara negara dan swasta. Pihak penyelenggara negara salah satunya adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Selain itu, KPK juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya selain kendaraan, yakni uang tunai seperti valas dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS) dan Dolar Singapura, serta emas logam mulia.

Sementara itu, KPK hingga Rabu malam ini masih melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim yang diduga terlibat dalam perkara ini. KPK pun meminta agar Silmy Karim untuk menyerahkan diri.

"Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu sore, 3 Juni 2026.

Peristiwa OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA