Nawawi menjelaskan, dalam upaya pencegahan korupsi ini, Direktorat Monitoring KPK juga melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
"Selama ini, 98 persen hasil kajian dan rekomendasi KPK dilaksanakan pemerintah pusat dengan baik. Hal ini demi mencegah terjadinya korupsi," ungkap Nawawi saat sambutan di rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemprov Sulawesi Tenggara, Rabu (23/3).
Di antaranya, jelas Nawawi, kajian terkait Program PEN. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan ketidakjelasan prioritas. Di mana, Pemda tidak menyiapkan dokumen perencanaan yang memadai atas kegiatan yang dibiayai dari sumber pinjaman.
Selanjutnya, belum ada pengaturan terhadap pemanfaatan Sisa Hasil Tender (SHT) sehingga dimungkinkan pemanfaatan SHT diluar peruntukkan dalam dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman. Dan terakhir, inspektorat lemah dalam memitigasi risiko korupsi.
Selain itu, dalam pelaksanaan program 2022, Nawawi juga berharap pemda dapat menyusun roadmap dan rencana pengawasan program Percepatan Penurunan angka stunting hingga target prevalensi Nasional 13 persen. Mengingat, prevalensi stunting pada 2018-2021 masih di atas 30 persen.
Terkait strategi penindakan KPK, Nawawi menyampaikan, KPK terbatas pada dua subyek hukum saja yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penyelenggara Negara (PN). Pihak lain di luar itu dapat menjadi subjek hukum KPK jika bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama APH dan PN.
"Saya sempat tanya Deputi Penindakan KPK, kenapa seolah KPK hanya nangkapi Bupati atau walikota saja? Ternyata karena laporan pengaduan masyarakat begitu tingginya akhir-akhir ini memang banyak terkait itu. Utamanya dalam kaitan pengadaan proyek-proyek strategis di suatu daerah," jelas Nawawi
Terakhir, Nawawi mendorong agar Kepala Daerah dapat menginstruksikan kepada OPD untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN dengan jujur sebelum batas akhir 31 Maret.
Acara yang digelar di Ballroom Hotel Claro, Kendari tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPKP Sultra, perwakilan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Inspektur Provinsi Sultra, para Bupati/Walikota se-Sultra, para Sekda Kab/Kota se-Sultra, para Inspektur Daerah Kab/Kota se-Sultra, serta para Kepala OPD/Dinas.
Dalam rangkaian acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama seluruh pimpinan pemda guna mendukung terwujudnya Pengadaan barang dan Jasa (PBJ) yang transparan, akuntabel, menghindari benturan kepentingan, memperkuat Unit Kerja (UK) PBJ, serta mencegah korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Kegiatan ditutup dengan pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAK) Sultra sebagai komunitas Penyuluh Antikorupsi di wilayah tersebut.
BERITA TERKAIT: