Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil Aria Bima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Maret 2022, 13:14 WIB
Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, KPK Panggil Aria Bima
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (22/3), tim penyidik memanggil 11 orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (22/3).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Nuril Ansyah selaku staf keuangan PT Malik Ibrahim Empat Lima; Rahma Fitri Christiani selaku Kepala Subbid Pengolahan data dan Informasi BP2D; Yudo Wintoko; Aria Bima Pradana selaku Staf Umum PT Malik Ibrahim Empat Lima.

Selanjutnya, Endah Rismawati Listyowardani selaku Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo; Iuneke Anggraini selaku Komisaris PT Gala Bumi Perkasa; Rhusianto Wahyu Widjoyo selaku swasta; Abdul Rahman selaku Kepala Desa Kedung Solo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, Ahmad Riyadh Umar Balhmar selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa; Rosidah selaku Notaris; dan Siswojo selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terkait detail konstruksi perkaranya.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi adalah, Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA