KPK Kembali Periksa Hakim Nonaktif Lasito

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 23 Januari 2019, 11:50 WIB
KPK Kembali Periksa Hakim Nonaktif Lasito
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penerima suap Bupati Jepara Ahmad Marzuki yakni hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.

"Dihadirkan untuk tersangka AM (Ahmad Marzuqi, Bupati Jepara)" ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (23/1).

Dalam kasus tersebut, Marzuqi diduga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang dia ajukan dan diproses PN Semarang.

Dana suap dari Marzuqi kepada Lasito senilai Rp 700 juta dengan pembagian mata uang rupiah Rp 500 juta dan dolar AS setara Rp 200 juta.

Lasito diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Marzuqi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA