Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebelumnya Fuad mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 2 Juni 2026.
"Saksi FHM dalam penjadwalan sebelumnya tidak hadir karena sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 12 Juni 2026.
Meski sempat tidak hadir, Fuad menyebut akan kooperatif pada agenda pemeriksaan berikutnya.
"Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut. Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali," pungkas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga bos Maktour Travel serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.
KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS.
Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
BERITA TERKAIT: