Hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai kuasa non-litigasi bos Blueray Cargo, John Field, terkait berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Iskandar mengatakan, dirinya hadir memenuhi permintaan keterangan penyidik karena menerima kuasa dari John Field untuk menangani berbagai urusan di luar proses persidangan.
"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa non-litigasi dari John Field terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," kata Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2026.
Iskandar menerangkan, penyidik mendalami berbagai langkah yang dilakukannya sejak menerima kuasa tersebut, termasuk pendampingan terhadap perusahaan dalam menghadapi dampak operasional dan bisnis setelah kasus itu mencuat.
"Saya mendampingi Blueray untuk menghadapi hal-hal di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain-komplain dari customer, lalu PHK dan lain-lain," ujar Iskandar.
Menurut dia, kondisi perusahaan mengalami perubahan signifikan setelah perkara tersebut bergulir. Dari sekitar 1.500 pegawai yang sebelumnya bekerja di Blueray Cargo, kini jumlahnya tersisa sekitar 115 orang.
Dalam kesempatan itu, Iskandar juga menjelaskan kepada penyidik berbagai informasi yang ditemukannya saat mempelajari dokumen dan data internal perusahaan selama menjalankan kuasa non-litigasi dari John Field.
"Tadi dieksplor sampai pada ketika saudara mendapat kuasa dari John Field itu, apa yang saudara lakukan?" ujar Iskandar menirukan pertanyaan penyidik.
Ia menegaskan fokus penugasannya dari John Field adalah membantu perusahaan menghadapi persoalan-persoalan yang timbul setelah kasus dugaan suap impor tersebut terungkap.
"Saya sebut bahwa saya itu menerima kuasa dari John Field untuk non-litigasi karena menangani banyak hal yang dialami oleh Blueray pasca tertangkap atau OTT itu," pungkas Iskandar.
BERITA TERKAIT: