Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.355 orang telah ditetapkan tersangka.
Begitu urai Kepala BNN, Komjen Polisi Heru Winarko dalam konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, hari ini Kamis (20/12).
“Kami juga mengungkap sebanyak 53 kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan melibatkan 70 tersangka dengan total aset Rp 229 miliar,†ungkap Heru.
Dia kemudian merinci barang bukti yang disita selama tahun ini, seperti sabu sebanyak 3,4 ton, ganja sebanyak 1,39 ton, ekstasi berbentuk tablet 469.619 butir dan ekstasi serbuk 1,88 kilogram.
Dari seluruh kasus yang diungkap, BNN mengidentifikasi di tahun 2018 ada 83 jaringan sindikat narkoba.
“Sedangkan pada tahun 2017 sebanyak 99 jaringan,†lanjut Heru.
Semua itu, lanjut Heru, dapat dilakukan berkat kerja sama yang kuat dengan TNI, Polri dan Bea Cukai.
[ian]
BERITA TERKAIT: