Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan penegakan hukum dalam penanganan karhutla merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan proses hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif terhadap pihak yang terbukti melanggar.
“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” katanya, Senin, 31 Agustus 2026.
Kemenhut telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan Karhutla.
“Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan,” kata Raja Antoni.
Dia menegaskan penegakan hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kita tegaskan, akan kita tegakkan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk menimbulkan efek jera sehingga mencegah pihak lain melakukan pelanggaran dalam situasi Karhutla.
“Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: