Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 31 Agustus 2026, 19:51 WIB
Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi
Owner VIMA, Christ Huong Zhi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Pemilik sekaligus Direktur Utama platform drama pendek digital VIMA, Christ Huong Zhi menanggapi sejumlah informasi negatif yang beredar di publik mengenai operasional perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan data yang dinilai tidak sesuai dengan fakta operasional VIMA.

VIMA beroperasi sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menyatakan telah memiliki perizinan terkait dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sumber pendapatan utama perusahaan berasal dari layanan berlangganan serta pendanaan investor tertutup.

Dalam strategi pertumbuhannya, VIMA menerapkan sistem pemasaran berjenjang untuk meningkatkan jumlah pengguna, unduhan aplikasi, dan membangun basis pelanggan loyal. 

Sebagian pendapatan dari aktivitas berlangganan dialokasikan kembali untuk program promosi, komisi, reward, event, serta berbagai benefit bagi member. 

Manajemen menjelaskan bahwa strategi ini merupakan bagian dari investasi pemasaran atau customer acquisition dalam tahap pengembangan ekosistem layanan.

Selain itu, VIMA mulai mengembangkan sumber pendapatan tambahan melalui iklan (Ads) dan menyatakan telah menjalin kerja sama periklanan dengan sejumlah perusahaan serta layanan periklanan digital.

Manajemen VIMA mengimbau masyarakat dan seluruh member agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Setiap informasi mengenai legalitas, sistem, maupun kegiatan VIMA sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi perusahaan dan dokumen yang dapat diverifikasi.

"Kami memilih menjawab keraguan dengan perkembangan, legalitas yang dapat diverifikasi, serta produk dan layanan yang terus kami bangun," kata Christ Huong Zhi, melalui keterangan tertulis, Senin 31 Agustus 2026.

Di Indonesia, model pemasaran berjenjang (multi-level marketing/MLM) yang sah dibedakan secara tegas dari skema piramida. 

Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019 mengatur bahwa MLM legal berfokus pada penjualan barang/jasa nyata kepada konsumen, dengan komisi berdasarkan hasil penjualan, bukan semata-mata dari biaya partisipasi atau rekrutmen anggota baru. Perusahaan wajib berbentuk PT dan memiliki izin berusaha yang relevan.

Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mendaftar sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (yang masih berlaku di bawah Komdigi). Pendaftaran ini menjadi salah satu instrumen kepatuhan digital yang diawasi pemerintah.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA