Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan, kehadiran Hercules bersama masyarakat di lapangan harus dilihat berdasarkan konteks dan kondisi keamanan saat itu.
Menurut Wilson, kehadiran Hercules merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk melakukan provokasi ataupun terlibat dalam benturan fisik.
"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," kata Wilson seperti dikutip RMOL,, Minggu, 30 Agustus 2026.
Ia menegaskan, secara organisatoris tidak pernah ada instruksi dari GRIB Jaya untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Menurut Wilson, instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan dipublikasikan melalui media internal organisasi.
Karena itu, kata dia, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih jika tidak terdapat bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam tindak pidana.
Wilson juga memberikan penjelasan mengenai video yang beredar dan memperlihatkan adanya seruan "pulang-pulang".
Menurutnya, ucapan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu, tempat, serta rangkaian kejadian yang terjadi sebelum dan sesudahnya.
"Seruan untuk 'pulang' justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif," ujarnya.
Ia menilai ajakan untuk membubarkan diri secara damai, terlebih ketika batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan situasi berpotensi menimbulkan gesekan, justru dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.
Wilson meminta publik tidak menjadikan potongan video sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang dalam kerusuhan.
Dalam perspektif hukum, menurutnya, kehadiran seseorang di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
"Video adalah bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan vonis," tegasnya.
Ia mengatakan, dugaan keterlibatan pidana semestinya diuji melalui keseluruhan rekaman, kronologi, keterangan saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang yang berada di lokasi.
Wilson juga menekankan pentingnya membedakan antara hak menyampaikan pendapat di muka umum, imbauan menjaga ketertiban, dan tindakan kriminal.
Menurut dia, ketiganya tidak boleh dicampuradukkan hanya karena terjadi di lokasi dan rangkaian peristiwa yang sama.
"Karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara tindakan menyampaikan aspirasi secara damai, imbauan agar massa membubarkan diri dan menjaga ketertiban, dan tindakan kekerasan, vandalisme, perusakan, atau perbuatan pidana lainnya," katanya.
Lebih lanjut, Wilson menyatakan GRIB Jaya mendukung proses penegakan hukum apabila terdapat pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, proses tersebut harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
Ia juga meminta masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menjatuhkan vonis sebelum proses hukum dilakukan.
"Jangan sampai seseorang dinyatakan 'terlibat' hanya karena terlihat berada di lokasi. Jangan pula sebuah seruan untuk meninggalkan lokasi justru dipersepsikan sebagai provokasi tanpa melihat keseluruhan konteks peristiwa," tegasnya.
Wilson menegaskan, GRIB Jaya menolak segala bentuk kekerasan, vandalisme, dan perusakan fasilitas umum. Di sisi lain, hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil juga harus dihormati.
"Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras membangun narasi di media sosial. Kebenaran harus ditemukan melalui fakta, kronologi, bukti, dan proses hukum yang adil," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: