Adian mengatakan, pemberlakuan RUU Perampasan Aset bisa langsung membidik kelompok-kelompok yang selama pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi telah menggarong kekayaan negara secara ugal-ugalan.
"Kini waktunya keserakahan rezim Jokowi dihentikan dengan UU Perampasan Aset," kata Adian, dikutip Minggu 30 Agustus 2026.
Tujuan utama dari pembentukan RUU Perampasan Aset adalah untuk memperkuat landasan hukum negara dalam mengambil alih aset yang berasal dari kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku (
non-conviction based).
Di sisi lain, Adian melihat kelompok yang ingin menunggangi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 dipastikan gagal.
"Namun mereka tidak patah niat dan alhasil ada motor dan pos polisi terbakar serta perusakan beberapa kendaraan truk," kata Adian.
Kericuhan itu terjadi setelah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan Gedung DPR usai tuntutannya diakomodir para anggota dan pimpinan DPR.
"Kelompok pengacau negara tidak pernah segan-segan untuk memakai berbagai cara sehingga memancing kemarahan rakyat," pungkas Adian.
BERITA TERKAIT: