
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Yuwanky alias Yuwanki (67), yang disebut sebagai pemilik sekaligus komisaris Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Yuwanky diduga merupakan penyuplai barang haram bersama Basri Lewaimang yang telah ditangkap.
“Yuwanky sudah terbit DPO, orangnya belum kena,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan. dikutip Jumat 21 Agustus 2026.
Untuk mencari keberadaan Yuwanky, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol.
Bareskrim Polri menyebut Yuwanky diduga sudah melarikan diri ke Singapura.
Kuat dugaan Yuwanky telah melarikan diri ke Singapura.
“Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” pungkas Eko.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: