"DPO atas nama Bayu wicaksono alias encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan klas IIB Sukadana kabupaten Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek Myanmar tanggal 17 Juli 2026," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2026.
Kini, Encek sudah diserahkan oleh otoritas Myanmar kepada penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan tindak lanjut.
"Tim penjemput ke Myanmar dipimpin oleh Wakil direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divhubbinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB," jelas Eko.
Berdasarkan data yang ada, Encek (30) adalah seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur.
Encek yang juga warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, kabur sejak 21 April 2024.
Masih menurut catatan yang ada, Encek merupakan napi kasus narkotika yang sudah divonis penjara selama 14 tahun.
BERITA TERKAIT: