Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera.
"Diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga
pouch dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen gummy.
Permen yang terlihat lucu itu diketahui mengandung senyawa ganja yang masuk dalam golongan narkotika jenis satu.
“Dipesan melalui website,” kata Eko.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah empat kali memesan narkoba ganja tersebut dari Inggris.
Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026, 1
pouch berisikan 10 permen gummy, kedua 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.
Ketiga, 21 Mei 2026, satu buah
liquid berbentuk seperti lilin. Terakhir pada 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen.
Seluruh paket tersebut dikirim ke Malang dengan nama penerima Sally Hartanto.
“Semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” kata Eko.
Abram Jetro Endiera sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BERITA TERKAIT: