Masalah fidusia yang belum dihapus, PT berstatus nonaktif, hingga hak atas harta peninggalan juga menjadi kebutuhan yang perlu dipahami.
Hal itu dibahas dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 30 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menggelar enam sesi talk show dan membuka layanan konsultasi bagi masyarakat.
Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan, beragamnya kebutuhan hukum masyarakat harus diikuti informasi layanan yang mudah dipahami.
“Transformasi digital semakin bermakna jika masyarakat memahami layanan yang tersedia dan dapat menggunakannya sesuai kebutuhan. Karena itu, kami tidak hanya menyediakan layanan, tetapi juga terus memberikan edukasi,” ujar Widodo.
Salah satu materi membahas jaminan fidusia, termasuk pendaftaran atas hak kekayaan intelektual dan pentingnya penghapusan jaminan setelah kewajiban selesai.
Ditjen AHU juga mengedukasi layanan Perseroan Terbatas, mulai dari laporan tahunan, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), hingga status PT nonaktif.
Layanan kenotariatan, kewarganegaraan, perkumpulan dan yayasan berbadan hukum turut dibahas. Begitu pula layanan Balai Harta Peninggalan untuk perlindungan harta peninggalan dan hak pihak yang berkepentingan.
“Kami ingin masyarakat datang dengan persoalan dan mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai layanan yang dapat digunakan. Dengan begitu, layanan AHU tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum,” tandas Widodo.
Festival Layanan AHU Berdampak 2026 berakhir Senin, 31 Agustus 2026. Masyarakat tetap dapat berkonsultasi langsung melalui pameran layanan yang tersedia selama kegiatan.
BERITA TERKAIT: