Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1033/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Berdasarkan penelusuran
RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu, 30 Agustus 2026, perkara tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, Ir Fauzi Dwi Tjahjono, MBA dan Siti Fithriyah BSC tercatat sebagai penggugat. Para penggugat menunjuk Aris Bayu Anggono sebagai kuasa hukum. Sementara pihak tergugat yakni PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat), Achmadie Nugroho P Utomo, dan Achmad Fuad.
Adapun nilai sengketa dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar). Akan tetapi dalam SIPP, petitum perkara tercatat belum dapat ditampilkan.
Perkara tersebut kini berstatus sidang pertama. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan, dengan agenda sidang pertama.
BERITA TERKAIT: