Bank Muamalat Digugat Rp10 Miliar ke PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 30 Agustus 2026, 17:49 WIB
Bank Muamalat Digugat Rp10 Miliar ke PN Jakarta Selatan
Bank Muamalat. (Foto: Website Resmi Bank Muamalat)
Kecil Besar
rmol news logo PT Bank Muamalat Indonesia Tbk digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan mencapai Rp10 miliar.
HUT RMOL news

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1033/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu, 30 Agustus 2026, perkara tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, Ir Fauzi Dwi Tjahjono, MBA dan Siti Fithriyah BSC tercatat sebagai penggugat. Para penggugat menunjuk Aris Bayu Anggono sebagai kuasa hukum. Sementara pihak tergugat yakni PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat), Achmadie Nugroho P Utomo, dan Achmad Fuad.

Adapun nilai sengketa dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar). Akan tetapi dalam SIPP, petitum perkara tercatat belum dapat ditampilkan.

Perkara tersebut kini berstatus sidang pertama. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan, dengan agenda sidang pertama.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA