Sidang Perdana Bupati Tulungagung Gatut Sunu Digelar 4 September

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 31 Agustus 2026, 11:09 WIB
Sidang Perdana Bupati Tulungagung Gatut Sunu Digelar 4 September
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (Foto: Humas KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga, segera memasuki persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.
HUT RMOL news

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima penetapan jadwal persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026," kata Budi kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 2026.

Dengan ditetapkannya jadwal persidangan, JPU KPK kini mempersiapkan kebutuhan persidangan, termasuk surat dakwaan, alat bukti, serta saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

"Pada persidangan perdana, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa sebagaimana hasil penyidikan. Selanjutnya, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim," jelas Budi.

KPK memastikan proses pembuktian dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

"Seluruh pembuktian nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 18 orang diamankan dan KPK menyita uang tunai Rp335,4 juta.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang telah diterima diduga mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga mengusut dugaan pengaturan proyek dan pemenang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA