Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Yuwanky ditangkap pada Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta," kata Eko kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, Yuwanky disebut berperan sebagai bandar sekaligus pemilik Planet Batam.
Ia juga diduga berperan sebagai pemasok narkotika bersama Basri Lewaimang yang telah lebih dahulu ditangkap.
Usai ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: