Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam laporan Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12).
"Kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 27,85 persen," ujar Alex.
Meski begitu, Alex menyebut secara keseluruhan untuk LHKPN 2018 tidak dapat dibilang sedikit.
"Sampai dengan akhir tahun 2018 ini, KPK telah menerima sebanyak 192.992 LHKPN," ungkapnya.
LHKPN tersebut, terdiri 65,58 persen dari 238,482 wajib lapor di tingkat eksekutif; 24,62 persen dari 18,224 wajib lapor di tingkat legislatif, dan 22,522 wajib lapor di tingkat yudikatif sebanyak 47,75 persen.
"Juga 84,02 persen dari 25,418 wajib lapor BUMN/BUMD," demikian Alex.
[rus]
BERITA TERKAIT: