LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 Mei 2026, 13:22 WIB
LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi
Logo KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, belum munculnya LHKPN presiden dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di laman e-LHKPN karena masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

"Sudah lapor, artinya jika memang belum dipublikasikan ini karena masih dalam rentang verifikasi," kata Budi seperti dikutip RMOL, Kamis, 7 Mei 2026.

Penegasan itu disampaikan Budi merespons permohonan informasi publik yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PPID KPK terkait belum tercantumnya 38 anggota Kabinet Merah Putih di situs e-LHKPN.

Menurut Budi, sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret setiap tahun. Setelah itu, KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan proses verifikasi sebelum laporan dipublikasikan secara terbuka.

"KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam bentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan," jelas Budi.

Budi menerangkan, dalam proses verifikasi dimungkinkan adanya dokumen maupun informasi tambahan yang harus dilengkapi penyelenggara negara agar laporan dinyatakan lengkap.

"Dalam proses verifikasi itu juga dimungkinkan misalnya ada dokumen-dokumen ataupun informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi sebuah laporan LHKPN itu dinyatakan lengkap dan dipublikasikan," terang Budi.

Budi menegaskan, seluruh laporan LHKPN yang telah dinyatakan lengkap nantinya akan dibuka kepada publik melalui laman resmi e-LHKPN KPK sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

"Karena memang prinsip LHKPN adalah transparansi dan akuntabilitas atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara atau pejabat publik," ujarnya.

Budi juga mengajak masyarakat aktif melakukan pengawasan terhadap laporan kekayaan pejabat negara. KPK, kata dia, telah menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk memberikan masukan apabila menemukan laporan yang dianggap belum lengkap atau tidak benar.

"Silakan nanti bisa memberikan masukan di sana. Ketika memberikan masukan di dalam sistem itu, nanti kami akan cek, kita akan verifikasi," katanya.

Terkait data keseluruhan anggota kabinet yang sudah melapor, masih diverifikasi, maupun yang sudah dipublikasikan, Budi menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan internal.

"Nanti kita akan cek dengan jumlah yang sudah lapor berapa, kemudian yang masih proses verifikasi berapa, kemudian yang sudah dipublikasikan berapa," ucapnya.

Budi juga menegaskan, pelaporan yang dilakukan hingga 31 Maret pukul 23.59 WIB tetap masuk kategori tepat waktu.

"Siapa pun yang melaporkan sampai dengan batas waktu 31 Maret pukul 23.59 itu masuk dalam kategori tepat waktu," pungkas Budi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA