ICW Desak KPK Buka-bukaan soal LHKPN 38 Pembantu Prabowo Belum Muncul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Mei 2026, 18:33 WIB
ICW Desak KPK Buka-bukaan soal LHKPN 38 Pembantu Prabowo Belum Muncul
Peneliti ICW, Yassar Aulia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat permohonan informasi publik terkait belum munculnya puluhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Kabinet Merah Putih di situs e-LHKPN milik KPK.

Peneliti ICW, Yassar Aulia mengatakan, pihaknya menemukan sedikitnya 38 nama anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, belum tercantum dalam laman pengumuman e-LHKPN KPK hingga 4 Mei 2026 atau lebih dari satu bulan setelah batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.

"Berdasarkan pemantauan ICW setidaknya per 4 Mei kemarin, 38 nama dari Kabinet Merah Putih belum ada, termasuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara Prabowo Subianto itu sendiri," kata Yassar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut dia, publik berhak mengetahui alasan belum ditampilkannya laporan kekayaan para pejabat tinggi negara tersebut. Sebab, instrumen LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat penting dalam pencegahan korupsi melalui pengawasan publik.

"Ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, ini membatasi hak-hak publik untuk mengawasi aset-aset kekayaan penyelenggara negara," tegas Yassar.

ICW, lanjut dia, sengaja meminta klarifikasi resmi kepada KPK melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar tidak muncul dugaan liar di tengah masyarakat bahwa para pejabat negara, termasuk presiden, melanggar ketentuan pelaporan LHKPN.

"Harapannya supaya tidak ada dugaan di publik bahwa 39 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden sendiri, telah melanggar ketentuan yang ada di sejumlah peraturan perundang-undangan kita," jelasnya.

Yassar mengingatkan, UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN secara tegas mewajibkan seluruh penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara rutin.

Ia juga menyinggung pernyataan Jubir KPK, Budi Prasetyo pada 1 April 2026 yang menyebut presiden dan wakil presiden telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Namun, fakta di situs e-LHKPN justru belum menunjukkan laporan tersebut.

"Tentu kami ingin mempercayai KPK dan juga ingin percaya bahwa presiden tepat waktu dalam melakukan kewajiban hukumnya untuk melaporkan LHKPN. Tapi lagi-lagi, sebagaimana ICW coba periksa dari website KPK itu sendiri di e-LHKPN, per 4 Mei kemarin, nama-nama 38 anggota Kabinet Merah Putih belum ada," terangnya.

ICW mencatat, dari total 38 pejabat yang belum muncul di e-LHKPN, terdiri dari 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan.

"Tentu dengan keterbatasan sumber daya manusia kami sangat mungkin angkanya melebih, oleh karena itu penting bagi KPK untuk satu per satu mengklarifikasi begitu ya nama-nama di kabinet kenapa belum tercantum di website e-LHKPN," pungkas Yassar.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA