KPK Periksa Empat Tersangka Suap DPRD Kalteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 19 Desember 2018, 11:31 WIB
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait pengelolaan limbah sawit.

Empat tersangka yang dihadirkan penyidik KPK adalah anggota DPRD Kalteng.

"Penyidik perlu melakukan pendalaman keterangan tersangka dari pemeriksaan sebelumnya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (19/12).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, empat diantaranya adalah anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap.

Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan (PUN), dan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (A), dan Edy Rosada (ER).

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS), CEO PT BAP Wilavah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA