Permintaan itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Kunjungan Kerja bersama Reses Komisi II DPR di Kalimantan Tengah (Kalteng), baru-baru ini.
“Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Ossy dalam keterangannya, dikutip Rabu 29 April 2026.
Pimpinan daerah dalam hal ini gubernur merupakan Ketua GTRA Provinsi, sedangkan bupati/wali kota adalah Ketua GTRA Kota/Kabupaten. Kedua pihak tersebut punya kewenangan besar dalam menentukan subjek penerima dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam konteks kebijakan, GTRA Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan Untuk mengidentifikasi potensi TORA di wilayahnya.
“Seperti masyarakat yang sudah telanjur tinggal di kawasan hutan. Ketika dinyatakan kawasan itu (tempat tinggal masyarakat) sebagai kawasan hutan, tentu kita harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka,"kata Ossy.
"Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda yang ikut dalam kunjungan kerja, menjelaskan bahwa 75,96 persen wilayah di Kalteng merupakan kawasan hutan.
Di kawasan itu pula banyak masyarakat yang sejak lama sudah mendiami sejumlah titik bidang tanah. Untuk itu, perlu ada inventarisasi yang jelas terkait kawasan hutan dan kawasan non hutan.
“Ini jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan dengan optimal,” kata Rifqinizamy.
BERITA TERKAIT: