"Hari ini kita limpahkan delapan berkas ke penuntutan tahap dua yang semuanya adalah mantan anggota DPRD Sumatera Utara," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/12).
Berkas perkara yang dilimpahkan KPK atas nama DTM Abdul Hasan Maturidi (DHM), Syafrida Fitrie (SFE), Biller Pasaribu (BPU) dan Richard Eddy Marsaut Lingga (REN).
Berikutnya, Rajmianna Delima Pulungan (RDP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP) dan John Hugo Silalahi (JHS).
Dengan penambahan ini, maka secara keseluruhan KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk 27 tersangka di kasus ini.
KPK menetapkan 38 anggota dan/atau mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009 hingga 2014 dan/atau 2014 hingga 2019.
Sebanyak 38 anggota dewan tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012 hingga 2014. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.
Ketiga, terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
[ian]
BERITA TERKAIT: