Sumut Siaga Virus Hanta, Pengawasan Penyakit Menular Diperketat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 18 Mei 2026, 04:09 WIB
Sumut Siaga Virus Hanta, Pengawasan Penyakit Menular Diperketat
Ilustrasi tikus penyebab virus Hanta (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara memperketat kewaspadaan terhadap virus hanta menyusul terbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan RI terkait kasus Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) yang ditemukan pada penumpang kapal pesiar MV Hondius.

Langkah antisipasi dilakukan dengan memperkuat pemantauan penyakit menular dan meminta seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota meningkatkan deteksi dini di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal mengatakan, hingga kini belum ditemukan laporan kasus HPS di Sumut. Meski begitu, kewaspadaan tetap ditingkatkan untuk mencegah potensi masuknya kasus impor.

“Kami juga berkoordinasi dengan seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota serta fasilitas pelayanan kesehatan agar melakukan deteksi dini,” ujar Hamid, dikutip dari RMOLSumut, Senin 18 Mei 2026.

Virus hanta dikenal sebagai penyakit yang ditularkan melalui tikus dan hewan pengerat lainnya. Penularan bisa terjadi akibat paparan urine, air liur, feses, maupun debu yang telah terkontaminasi virus.

Karena itu, masyarakat diminta lebih memperhatikan kebersihan lingkungan, terutama area rumah, gudang, dan tempat penyimpanan makanan yang rawan menjadi sarang tikus.

“Kami mengimbau masyarakat menjaga sanitasi lingkungan, terutama di rumah dan tempat penyimpanan makanan agar tidak menjadi sarang tikus,” katanya.

Tak hanya masyarakat, tenaga kesehatan juga diminta lebih peka terhadap gejala yang mengarah pada infeksi virus hanta. Gejalanya dapat menyerupai infeksi saluran pernapasan akut, disertai demam hingga gangguan ginjal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA