Suap Gatot Pujo, KPK Periksa Enda Mora Dan Ahmad Fuad

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 13 Desember 2018, 11:31 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka dan saksi untuk mengusut kasus suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 oleh Gubernur Sumut saat itu Gatot Pujo Nugroho.

"Satu tersangka EML (Enda Mora Lubis) akan diperiksa penyidik. Dia adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/12).

Untuk saksi, kata Febri, penyidik memanggil satu orang untuk bersaksi, yakni Kepala Sekretariat Keuangan Daerah Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

"Saksi akan dimintai keterangannya untuk tersangka SHP (Syahrial Harahap)," demikian Febri.

KPK menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut yang ditingkatkan ke proses penyidikan sebagai tersangka sejak April 2018, 35 orang diantaranya telah ditahan.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk 19 orang tersangka. Sehingga telah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Sebanyak 38 anggota dewan tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA