Sembilan Tersangka Suap Meikarta Menginap Lebih Lama Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 02 November 2018, 21:04 WIB
Sembilan Tersangka Suap Meikarta Menginap Lebih Lama Di KPK
Proyek Meikarta/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjan masa penahanan untuk tersangka dalam perkara dugaan suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut perpanjangan masa tahanan akan diberlakukan pada sembilan tersangka yang sudah ditetapkan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk sembilan tersangka suap perizinan Meikarta," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (2/11).

Febri menjelaskan, ada perbedaan pemberlakuan perpanjangan masa tahanan. Di mana enam tersangka akan efektif diperpanjang masa penahanannya tanggal 13 November 2018.

Keenamnya adalah Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

"Tiga lainnya yaitu Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro efektif diperpanjang mulai 14 November," demikian Febri. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA