Direktur Merah Putih Institut (MPI) sekaligus Pegiat Demokrasi, Fauzan Ohorella, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap payung hukum yang berlaku, khususnya UU 34/2004 tentang TNI.
Menurut Fauzan, Pasal 7 ayat (2) huruf b mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) perlu ditafsirkan secara hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan fungsi kementerian sipil dalam mengelola pembangunan, pertanian, maupun kesehatan.
"Sesuai ayat (3) Pasal 7 UU TNI, implementasi OMSP harus didasari oleh kebijakan dan keputusan politik negara. Kita tentu mempertanyakan apakah usulan Yon TP dari Menhan Sjafrie ini sudah sepenuhnya dikoordinasikan dengan Presiden Prabowo selaku Kepala Pemerintahan," ujar Fauzan dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Fauzan menilai Menhan Sjafrie "super sibuk" mengambil peran di luar domain utama pertahanan negara, seperti sektor perbankan, ekonomi, hingga pembinaan masyarakat.
Ia meyakini, Presiden Prabowo selaku Ketua Dewan Pertahanan Nasional (DPN) pasti mempertimbangkan matang-matang agar kebijakan ini tidak membebani anggaran negara dan memicu miskomunikasi di lapangan antara sipil dan militer.
"Kami rasa Presiden Prabowo tidak akan mengambil risiko besar. Kebijakan ini harus dikalkulasi dampaknya terhadap efisiensi anggaran negara," tegas Fauzan.
Senada dengan itu, Pakar Hukum Tata Negara, Rorano menyoroti pentingnya menjaga batasan ruang publik. Jika tidak dilakukan hati-hati, pelibatan militer dalam urusan domestik sipil berpotensi mengaburkan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
"Apakah fungsi-fungsi kementerian teknis saat ini sudah tidak berjalan sehingga harus melibatkan jajaran TNI? Sektor sipil harus tetap dioptimalkan," kata Rorano.
Di sisi lain, Direktur Administrasi Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI, Sabrina, menyayangkan minimnya sosialisasi dan keterbukaan informasi ke masyarakat terkait rencana Yon TP ini.
Menurut Sabrina, ketertutupan informasi inilah yang memicu resistensi di masyarakat bawah, termasuk isu sengketa lahan yang sempat mencuat di beberapa daerah seperti di Jember.
"Berbagai penolakan oleh masyarakat ini timbul akibat minimnya keterbukaan informasi. Di era digital, keterbukaan kebijakan adalah kunci agar tidak terjadi salah paham antara masyarakat dan aparat di lapangan," demikian Sabrina.
BERITA TERKAIT: