Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Taufik untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"TK diperiksa sebagai tersangka, saat ini sedang di ruangan (pemeriksaan)," ujar Febri saat dikonfirmasi sesaat lalu.
Sebelum kedatangannya pada pagi ini, Taufik sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK, yaitu pada Kamis (25/10) pekan lalu dan Kamis (1/11) kemarin.
Wakil Ketua Umum PAN itu diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee lima persen tersebut akan diambil dari total Rp. 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
[wid]
BERITA TERKAIT: